Mantan Kalem To'yasa Akung Toraja Utara Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi APBL 2018 - 2019

    Mantan Kalem To'yasa Akung Toraja Utara Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi APBL 2018 - 2019

    TORAJA UTARA - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut), secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka lengkap barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To'yasa Akung Kecamatan Bangkelekila' Kabupaten Toraja Utara ke Kejaksaan Negeri cabang Tana Toraja, Kamis (8/09/2022).

    Pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tersebut dilaksanakan pada hari Senin (5/9)2022) oleh Kanit Tipidkor AIPDA Yosep T, yang didampingi anggota penyidik Tipidkor kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Bolu kecamatan Tallunglipu.

    Mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari Rabu (7/9/2022), Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, membenarkan hal tersebut. 

    "Benar, kami telah melimpahkan bekas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi APBL ke Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, yang beralamat di Bolu kecamatan Tallunglipu", ungkap AKP Eli Kendek. 

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial RRM (55) sudah lengkap atau P-21. 

    "Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri cabang Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022", urai AKP Eli Kendek. 

    Selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek menjelaskan jika tersangka RRM ini merupakan mantan Kepala Lembang atau Kepala Desa To'yasa Akung, yang diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) Tahun anggaran 2018 - 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 910.170.660, - berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

    Untuk itu, AKP Eli Kendek, menerangkan jika tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.

    “Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahunn1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara", jelas AKP Eli Kendek.

    (Widian) 

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    toraja korupsi apbd lembang to'yasa akung tipidkor polres toraja utara kejaksaan negeri tana toraja
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pembangunan Gereja Oikumene Kodim 1414 Tator,...

    Artikel Berikutnya

    Hari ini, 134 KPM Menerima BLT-DL Triwulan...

    Berita terkait

    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Kunjungan ke Toraja, Irjen Kementan RI: Kopi Toraja Akan Menjadi Komoditi Andalan Eksportir Indonesia
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    7 Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Layangkan Surat ke 5 Fraksi
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pada Seleksi PPPK Toraja Utara Tahun 2022, Panselkab Diadukan ke Polisi
    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja Utara, 505 Unit Belum Bayar Pajak dan Ada Menunggak 3 Tahun
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Diduga Ada Pemalsuan Berkas Seleksi PPPK Tahun 2022 di Toraja Utara, Instansi Terkait Bakal Diperiksa Penyidik Tipidter
    Reses di Kecamatan Rantepao, JRM: Jembatan Malango' Sudah Dianggarkan Kembali Tahun 2023
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Dugaan Pengrusakan HL di Sa'dan Ulusalu, Prof Daud Malamassam: Pengrusakan Hutan itu Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindak Tegas
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll