Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan

    Diduga ada Pembiaran, Bangunan ini Pemicu BOM Waktu Menjamurnya Bangunan di Bantaran Sungai dan Sempadan Jalan
    Foto Bangunan Tak Diberikan Izin Pendirian Bangunan

    RAJA UTARA - Hampir 4 tahun berlalu rasa pilu dan kesedihan dialami masyarakat korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan di Toraja Utara, Jumat (29/12/2023).

    Pasalnya bangunan rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun, dengan sekejap mata saja dirubuhkan akibat dugaan melanggar peraturan yang ada, sehingga kini hanya menjadi kenangan pahit dengan harapan saat itu hingga kini dan ke depan aturan tersebut diberlakukan sama terhadap semua masyarakat.

    Tapi ditengah berjalannya harapan tersebut, ternyata pengawasan, penertiban serta penindakan itu hanyalah harapan belaka.

    Mengapa tidak, realita secara kasat mata terlihat tumpulnya pengawasan hingga penindakan pelanggaran perda yang tak berkutik mengeksekusi bangunan milik 'S' dan 'A' yang berdiri kokoh tanpa IMB di jalan Poros Rantepao - Makale, Eran Batu, Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu.

    Hal ini juga diketahui jika pemilik bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga dari Dinas Satpol PP dan Damkar yang seharusnya sudah menjadi penindakan pelanggaran perda untuk segera dieksekusi. Namun hingga saat ini bangunan tersebut belum disentuh oleh aparat penegak Perda bahkan bangunan tersebut makin menjadi tempat usaha.

    Pernyataan terkait SP ketiga itu disampaikan Rianto Yusuf selaku Kasatpol PP saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/11/2023), sebagaimana yang diberitakan pada media ini sebelumnya.

    Dimana Kasatpol PP Toraja Utara juga menjelaskan jika kendala belum dieksekunya atau pembongkaran tersebut karena anggaran belum ada.

    Kondisi inipun mengundang pertanyaan dan sorotan keras, dari masyarakat pemilik bangunan korban pembongkaran pada tahun 2019 dan awal tahun 2020 yang lalu.

    Sorotan dan kritikan keras yang datangnya dari masyarakat korban penggusuran pun menuai ultimatum bagaikan BOM Waktu bagi Pemerintah Daerah yang dalam hal ini penegak Perda yang diduga ada pembiaran serta tebang pilih.

    Seperti yang diungkapkan korban penggusuran tahun 2020 yang berinisial AM mengatakan jika Pemda harus tegas dan jangan tebang pilih.

    "Pemda harus tegas, jangan tebang pilih. Semakin dibiarkan akan pelan-pelan orang kembali membangun dibantaran itu dan akan melukai perasaan masyarakat yang sdh digusurnya, " kata AM.

    Selaku salah satu korban penggusuran di bantaran sungai, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (28/12/2023), AM juga menyampaikan jika penegakan aturan harus sama dan seimbang.

    "Tegakkanlah aturan sebagaimana mestinya diberlakukan sama, jangan aturan ditegakkan ke pada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan ordal sementara yang punya ordal gak ditindak, " ketus AM.

    AM juga membandingkan perlakuan aturan penegakan mereka dulu yang sudah 3 kali diberikan surat peringatan langsung di eksekusi.

    "Kalau jadwal yang ditentukan jangan lagi ada konpensasi waktu. Kan sudah 3 kali surat peringatannya, ya dibongkar dong, sama halnya dengan kami dulu, " jelas AM.

    Foto Bagian Belakang Bangunan yang Melanggar Bantaran Sungai dan Talud Memperkecil Badan Sungai 

    Senada dengan itu, MR yang juga korban penggusuran sepanjang bantaran sungai dan sempadan jalan pada tahun 2019 hingga 2020 mengatakan jika ada perbedaan perlakuan aturan bagi pelanggar pendirian bangunan maka jangan salahkan masyarakat kalau kembali menempati tempatnya yang dulu.

    "Ini kan beda, sementara membangun dan dilarang karena tidak punya izin mendirikan bangunan tapi kok tidak bisa di eksekusi bangunannya. Ada apa dibalik itu Semua, " tutur MR 

    Beda dengan kami dulu yang sudah lama tempati bangunan, baru datang penegakan aturan perda untuk membongkar bangunan. Jadi jangan salahkan kami jika kembali menempati lahan kami dulu, tambahnya.

    Untuk diketahui bahwa pondasi atau talud bagian belakang bangunan tersebut diduga keras memperkecil badan sungai.

    (Widian)

    bantaran sungai sempadan jalan imb toraja utara penggusuran
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Kunjungan ke Toraja, Irjen Kementan RI: Kopi Toraja Akan Menjadi Komoditi Andalan Eksportir Indonesia
    Tidak ada Pendaftar Bacalon Perseorangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Toraja Utara
    7 Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan Layangkan Surat ke 5 Fraksi
    Kondisi Terakhir Hari ini di Salu Losso' Kecamatan Buntao' Pasca Longsor Susulan Pada Kamis Malam
    Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pada Seleksi PPPK Toraja Utara Tahun 2022, Panselkab Diadukan ke Polisi
    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja Utara, 505 Unit Belum Bayar Pajak dan Ada Menunggak 3 Tahun
    Detik-Detik Longsor Susulan Timpa 1 Rumah dan Tutup Jalan Poros di Salu Losso' Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara
    Diduga Ada Pemalsuan Berkas Seleksi PPPK Tahun 2022 di Toraja Utara, Instansi Terkait Bakal Diperiksa Penyidik Tipidter
    Reses di Kecamatan Rantepao, JRM: Jembatan Malango' Sudah Dianggarkan Kembali Tahun 2023
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Dugaan Pengrusakan HL di Sa'dan Ulusalu, Prof Daud Malamassam: Pengrusakan Hutan itu Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditindak Tegas
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll